Paripurna : Sekdakab menyalami anggota DPRD saat menghadiri rapat Paripurna II tentang Laporan Banggar atas hasil evaluasi dan analisis serta rekomendasi terhadap Raperda.(Foto : ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tentang Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil dan analisis serta rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 terkesan diaksakan. Pasalnya meski sempat molor lantaran tidak khorum, akhirnya dilanjutkan tanpa dihadiri setengah plus satu anggota, digelar di ruang rapat kantor DPRD pada Senin, (17/7/2023).
Rapat paripurna ini disinyalir melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan menuai sorotan sejumlah elemen masyarakat. Rapat paripurna sebelumnya diagendakan digelar mulai pukul 13.00 WIT, dan nanti dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIT.
Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura, hanya 12 yang hadir sesuai daftar hadir juga tercatat hanya 12 anggota dewan yang membubuhkan tandatangan. Sementara 13 anggota lainnya tidak hadir atau izin.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin selaku pimpinan sidang mencabut skorsing sambil meminta persetujuan dari masing-masing fraksi, paripurna perlu dilanjutkan atau di skorsing.
Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) Sihar L. Tobing dan beberapa anggota dari empat fraksi semapat meminta paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran anggota DPRD yang lain.
Paripurna yang dihadiri Sekda, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP resmi dilanjutkan oleh pimpinan DPRD Muhammad Amin, selanjutnya meminta Banggar membacakan pelaporan hasil evaluasi dan analisis serta rekomendasi terhadap Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan Eymus Weya, S.T. setelah itu Paripurna dititup piminan sidang Kendari hanya dihadiri sekitar 49 persen anggota dewan.(ARS)
Tinggalkan Balasan