Lerai : Personil Polres Minsel melakukan pengamanan melerai dan antisipasi perkelahian antar kelompok warga di Tompasobaru.(Foto : Ist)
MINSEL, klikjo.id –Kasus Pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel). Kali ini korbannya bernama Nixen Sumual, (54), warga Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan, Sulut.
Korban Nixen diduga dianiaya dengan modus ditikam dengan pisau badik oleh dua kaka beradik berinisial DM alias Mondi (24) dan VM alias Vay (19) keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru. Akibatnya korban mengalami luka tikam di pinggang kanan dan meregang nyawa. Peristiwa naas itu terjadi di Desa Tompasobaru Satu pada Senin (17/07/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya korban dan tersangka Vay sempat berselisi paham, namun dapat dilerai sejumlah warga. Tersangka VM kemudian pulang memanggil kakaknya tersangka DM alias Mondi yang saat itu sedang pesta miras, selanjutnya kedua tersangka membawa sajam mencari korban.
Kedua tersangka yang menghunus pisau badik menemui korban di lorong jalan Desa Tompasobaru Satu. Saat bertemu korban, kedua tersangka langsung mengejar sambil menghunus pisau, awalnya korban sempat lari menghidar, dan terus dikejar tersangka, hingga akhirnya tersangka DM alias Mondi diduga menikam korban di tubuh bagian kanan menggunakan pisau badik. Korban spoyongan dan tersungkur.
Melihat korban tersungkur dan mengeluarkan darah dari luka yang kena tikam, kedua tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian untuk bersembunyi. Kedua tersangka sempat memberitahukan kepada keluarganya niat untuk menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
Sementara itu korban dibantu warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun korban diduga meninggal saat ditangani tim medis.
Polisi langsung bergerak cepat dan menjemput kedua tersangka kemudian digelandang ke Polres Minsel bersama barang bukti sajam jenis pisau badik dan parang cakram untuk diamankan.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Foto : Tersangka DM alias Mondi dan VM alias Vay
“Dua tersangka, kakak beradik kandung, DM alias Mondi dan VM alias Vay, sudah diamankan pada pagi sekira pukul 05.00 wita (Selasa, 18/07/2023) dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Minsel,” tegas Kasat Reskrim.
Antisipasi Tarpok, Kapolres Pimpin Pengamanan hingga melayat ke rumah duka
Pihak kepolisian langsung merespon cepat dengan menurunkan personil Polsek dan Polres melakukan pengamanan dalam rangka antisipasi aksi balas dendam dan perkelahian antar kelompok (Tarpok). Konsentrasi kelompok warga yang nyaris bentrok berhasil dilerai personil Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; dan Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf. Mutakbir mendatangi rumah duka korban, menyampaikan ungkapan turut berdukacita serta menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
“Kami meminta dukungan masyarakat khususnya warga yang ada di wilayah Kecamatan Tompasobaru untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mempercayakan penanganan pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.
Hingga saat ini, personel gabungan Polres Minsel dan Polsek jajaran rayonisasi serta Koramil TNI masih siaga di wilayah Tompasobaru, Minsel.(Tim)
Sumber : Humas Polres Minsel
Tinggalkan Balasan