Ilegal : Kosmetik diduga ilegal bersama tersangka yang diamankan Polres Minsel.(Foto:Nix)

MINSEL, klikjo.id –Ini perhatian bagi kaum hawa di wilayah Minahasa Selatan (Minsel) agar lebih selektif membeli kosmetik. Menyusul Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel mengamankan puluhan barang bukti (BB)  kosmetik berbagai merek, diduga tilegal tak berizin dan terindikasi sebagai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. BB dan tersangka perempuan berinisial JA diankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Minsel, pada Selasa (25/7/2023).

Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari warga ada dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sejumlah anggota polres langsung  melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan  tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan. 

Tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu, diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Minsel untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH,  ditemui Rabu siang (26/06/2023) membenarkan adanya kasus tersebut.

“Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 atau Rp. 1.500.000.000,” ujarnya, sambil menbahkan, tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.(WEN/**)

Sumber : Humas Polres Minsel