Foto : Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK.(Ist)

SENTANI, klikjo.id –Kasus penganiayaan  yang melibatkan Okum pejabat Sekretaris Dinas (Sekdis), Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, berinisial OM alias Origenes (47) diduga menghajar Kepala Bidang (Kabid) bawahannya bernama Saverius Manangsan(52), keduanya warga Sentani, dengan menggunakan kursi besi, memasuki babak baru. 

Peristiwa yang  terjadi di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIT, tersangka OM resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., kepada sejumlah wartawan mengatakan penahanan oknum pejabat tersebut akibat dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada  Selasa (27/06/2023) lalu dan dilaporkan pada Jumat (30/06/2023) malam.

“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini oknum pejabat berinisial OM (47) sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ditambahkan, Kasus  penganiayaan ini bermula saat korban SM (52) masuk ke ruangan Sekda  Jayapura tiba-tiba dilempar kursi oleh pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana penganiayaan terus ditingkatkan kepada proses penyidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga oknum pejabat yang dimaksud itu resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti (visum) dan hasil pemeriksaan saksi korban, serta saksi – saksi yang berada di lokasi kejadian. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti – bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan ke Kejaksaan,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban, jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.

“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan. Tentunya, pihak – pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang terlalu berlarut-larut,” Tutup Kapolres Jayapura.

Sambil menambahkan, atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(ARS)