Tanda tangan : Dihadiri PJ Bupati Jayapura, Dirut PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) bersama  Kejari Jayapura, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman.(Foto: ARS)

JAYAPURA, Klikjo.id –PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) bersama  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melaksanakan Penandatanganan (Teken) memorandum of understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama, tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.  

Kegiatan digelar  di kantor pusat PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani,  Jalan Kelapa Dua Entrop, Hamadi Kota Jayapura. pada Rabu (9/8/2023). Hadir Penjabat (Pj) Bupati JayapuraTriwarno Purnomo, S.STP,  M.Si,  Pj walikota, Kejari Jayapura, serta sejumlah komisaris Dan karyawan Perseroda.

Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP,  M.Si, mengatakan, air bersih menjadi kebutuhan dasar  semua ciptaan Tuhan terlebih manusia. Dan Kabupaten Jayapura semakin padat, khusunya wilayah perkotaan pemakaian  Air terus meningkat.

“Selaku Pemerintah mengapresiasi yang selama ini dikerjakan  Perseroda dibawah pimpinan Direktur Utama Dr. Entis Sutisna, SE, MM,  yang selalu mengupayakan stabilisasi pasokan  air bersi di Kabupaten Jayapura. Walaupun dilapangan masih banyak kendala, seperti konsumen masih lalai  bayar tagihan dan kendala lain dilapangan,” ujar Pj Bupati Triwarno.

Menurutnya Pemkab Jayapura akan memberikan dukungan Penuh apa yang sudah dibuat PT.  Air Minum dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jayapura. Ini  akan memberikan rasa kenyamanan didalam hal ketika  berhadapan dengan masalah hukum yang dihadapi oleh PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani.

“Apalagi saat menertipkan konsumen yang tidak taat bayar tagihan, bahkan bisa juga berhadapan dengan masalah lain terkait dengan penanganan air bersih yang selama ini banyak permasalahan di lapangan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.(ARS)