Nota Kesepahaman : Dirut PT. Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura menandatangan Nota Kesepahaman bersama Kajari Jayapura disaksikan Pj Walikota Jayapura dan Pj Bupati Jayapura.(Foto:ARS)
JAYAPURA, Klikjo.id –Tunggakan tagihan rekening PT Air selama Empat tahun mencapai Rp31.638.829.160. Guna mengoptimalkan penagihan PT. Air Minum Jayapura,(PT. AMJ) Robongholo Nanwani (Perseroda), Direktur Utama, Dr. H. Entis Sutisna, S.E., M.M.,CGRM menggandeng ihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan kerja sama.
Kerja sama tersebut diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Negeri,(Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H dan Dirut PT. AMJ, di aula PT. AMJ Robongholo Nanwani, (Perseroda), Jalan Kelapa Dua Entrop, Hamadi Kota Jayapura. Pada Rabu (9/8/2023).
Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut juga disaksikan Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey dan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo S.STP, M.Si, Juga sejumlah komisaris serta karyawan PT. AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda).
Direktur utama PT. AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. H. Entis Sutisna, S.E., M.M.,CGRM mengatakan, melalui MoU ini tentunya kedepan pihak PT. Air Minum tidkak lagi sendiri, akan dibantu pendampingan hukum baik pidana dan perdata terhadap penyelesaian tunggakan rekening air yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan juga bantuan hukum lainya yang berkaitan dengan PT Air Minum Robongholo Wanwani Jayapura.
“ Selama ini Petugas lapangan mengalami kendala dalam menagi bahkan disaat pemutusan pipa air yang mengalir konsumen yang bermasalah, Sehingga tunggakan rekening air selama empat tahun terakhir banyak.
Tentunya kedepan Petugas akan didampingi Pihak Kejaksaan melakukan penagihan ataupun Pemutusan pipa air dan Pengambilan Meter air,” tegasnya.
Entis membeberkan tunggakan rekening air selama empat tahun mencapai Rp31.638.829.160 terdiri dari rumah tangga 84 persen, Niaga 9 persen dan IP/TNI/sosial 7 persen. Penagihan yang akan dilakukan dengan mengkuasakan hak tagih dari Perseroda kepada pihak Kejari Jayapura untuk menagih kepada pelanggan yang menunggak dengan pendekatan hukum.
“Memang ada beberapa pelanggan yang mengemplang alias tidak mau membayar. Mudah-mudahan akan bisa mengecilkan posisi piutang yang ada di pelanggan. Jika ini berhasil, maka kedepan akan berpengaruh terhadap efektivitas penagihan terhadap 37.612 pelanggan, yang membayar rekening 47 persen pelanggan sedangkan sisanya 53 persen tidak mau membayar,” ujarnya.
Menurutnya lagi, banyaknya pelanggan tidak membayar, tentu mempengaruhi cash flow PT. A.M.R.W.J. Yang seharusnya Pendapantan perbulannya senilai Rp 5,1 Milliar namun yang bisa ditagih hanya 69 persen. Sisanya masih cukup besar. Nanti menjadi konsen kita dengan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk sama-sama menagih dengan menggunakan pendekatan hukum, dan
mendukung program pengawalan dan pengamanan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan,(TP4).
MoU juga mencakup penanganan perkara pidana termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di PT. AMJ yang berkaitan dengan bidang hukum berupa bimtek dan lokakarya, workshop maupun sosialisasi.
Sementara Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H mengungkapkan, menindak lanjuti MoU ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan fungsi yang dimiliki Kejaksaan yang kemudian bisa diterapkan.(ARS)
Tinggalkan Balasan