Remisi : Menkumham, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan pada Peringatan HUT RI Ke-78, Kamis (17/8/2023), di kantor KemenkumHAM di Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Klikjo.id –Sebanyak 175.510 Nara Pidana (Napi) menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas. Remisi diumumkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) , pada Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-78 pada Kamis (17/8/2023), di kantor KemenkumHAM di Jakarta.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menurutnya, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
Tinggalkan Balasan