Press conference :Kasus pencurian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. (Foto:Ist)
SENTANI, klikjo.id –Ruang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Sentani diduga dibobol empat orang pencuri, dua diantaranya berinisial NY (16) dan MS (15) masih berstatus pelajar dan sudah diamankan Polisi, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran (buronan).
Pencurian diduga dilakoni tersangka pada Minggu(16/7/2023) malam dan sejumlah barang berharga berhasil dibawa pelaku. Akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp360 juta. Merasa keberatan, pihak sekolah SMA N 2 Sentani melaoprkab kasus itu ke Polres pada Senin (17/7/2023,).
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang dari seminggu berhasil mengantongi identitas empat pelaku dan berhasil menangkap NY dan MS.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura Selasa, (01/08/2023) pagi membenarkan kasus pencurian tersebut. Pada kesempatan itu Polres menghadirkan kedua pelaku masing – masing berinisial NY (16) dan MS (15), dengan barang bukti 40 unit handphone Samsung Galaxy Tab A8, 10 unit laptop Zyrex, infocus, 7 unit hedseat, 27 unit cas handphone, 40 unit tusuk kartu handphone, 3 buah tas laptop, boster parabola samsung dan mouse laptop.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara keduanya berperan sebagai eksekutor mengakui melakukan pencurian di sekolah tersebut pada hari Minggu 16 Juli 2023 sedangkan dua pelaku lagi berperan sebagai penyedia tempat barang curian untuk disimpan.
Menurutnya Kasus pencurian ini sebetulnya sudah direncanakan dari hari Jumat, namun para pelaku baru beraksi di hari minggu, dimana situasi sekolah dalam keadaan kosong, kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar dan membongkar gagang pintu ruangan laboratorium komputer menggunakan obeng yang telah disiapkan, mereka melakukan aksinya dua kali sore hari dan malam (dini hari) karena jumlah barang yang dicuri cukup banyak, dimana pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tupiah.
“Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. MS dan NY terancam pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tutupnya.(ARS)

Tinggalkan Balasan