Lecehkan: Kebakaran Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, saat itu Oknum Satpol-PP lecehkan profesi wartawan.(Foto:ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabuaten Jayapura beralamat di Kota Sentan hangus terbakar dilalap si jago merah, pada Jumat  (1/9/2023). Belum diketahui penyebab pasti, namun dicurigai disebabkan hubungan pendek arus listrik (Korsleting).

Musibah kebakaran yang sempat menghebohkan warga itu terjadi Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 23:15 WIT. Warga sekitar bersama Polisi berupaya memadamkan api. Dan api dihinakan hampir dua jam.

Ada hal yang tidak terpuji dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan dimana  oknum satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Jayapura diduga mengusir wartawan saat meliput.

Itu bermula saat wartawan media Lintaspapua.com, Tribun-Papua.com, Klikjo.id, MetroTV, Noken Live, dan Parapara Tv.id mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran.

 Wartawan Lintas Papua.com, mengambil gambar dilarang dan dicegat oknum Satpol pp dengan nada kasar dan makian. “Jadi saat itu kita ambil gambar, tiba-tiba oknum ini datang lalu menghalangi dengan nada keras,” Kata Irvan.

Saat itu oknum Pol PP bukannya membantu memadamkan api hanya sibuk menghalangi wartawan. Dan sempat terjadi adu mulut. Parahnya lagi  oknum, Pol PP yang diduga sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) menghalangi sambil memaki dan banyak lagi kata-kata kotor yang tidak pantas diutarakan oknum yang menyandang anggota Pol PP.

Irfan berharap, oknum tersebut harus ditegur tegas, Karena menghalang- halangi Profesi jurnalis. Apalagi saat menjalankan tugas jurnalis juga dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU Nomor 40 tahun 1999. “Dalam undang-undang, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat diidana dan didenda hingga 500 juta rupiah, verbatib saya kutub,” kata irfan.(ARS)