FOTO:  Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si

SENTANI, Klikjo.id  –Surat perihal pembatalan Non APBD II bernomor: 903/165 yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura.  Meminta proses dan mekanisme dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura sehingga mengusulkan pembatalan Non APBD II 2023, dianggap Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, hal biasa dan tidak perlu dipolemikkan.

Menurutnya, proses Non APBD II 2023 yang sementara berjalan untuk masa persidangan III DPRD Kabupaten Jayapura, maka bersama ini disampaikan kepada saudara Pj Bupati Jayapura bahwa proses dan mekanisme dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

“Oh, itu sebenarnya bukan hal yang untuk dipolemikkan, itu hal biasa. DPRD itu, beliau (Ketua DPRD) hanya mengusulkan, coba di baca. Jadi tidak ada persoalan sebenarnya, sehingga ini bukan suatu hal yang perlu dipolemikkan dan sebenarnya hal yang biasa,” ujar Triwarno Purnomo kepada sejumlah wartawan usai pembukaan TMMD Reguler ke- 118 Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Kodim 1701/Jayapura, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, belum lama ini.

Mantan Pjs Bupati Asmat ini menyayangkan polemik terhadap surat pengusulan pembatalan Non APBD II yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo.

“Saya menyayangkan, kenapa harus terjadi polemik seperti ini. Itu (dalam) proses penyelenggaraan pemerintahan biasa. Dan, kalau di baca, ya seperti tadi saya bilang itu beliau hanya mengusulkan dan bukan bilang tidak mau. Tetapi harus kita lihat isi suratnya, beliau mengusulkan. Tidak ada masalah dan semua proses ini berjalan dengan lancar. Seperti tadi saya bilang, itu hanya proses komunikasi saja,” sebutnya.

“Jadi, semua proses ini berjalan dengan lancar, karena kita kalau tidak mendahulukan atau menetapkan ini, maka masuk di tahun anggaran baru terhitung pada tanggal 5 Januari 2024 itu kita tidak boleh memungut apapun. Ini semua prosesnya jalan dan berjalan dengan lancar. Hanya persoalan komunikasi saja, jadi sebenarnya tidak perlu langsung dipolemikkan. Ya, Raperda (Non APBD II) ini sangat penting, karena itu dasar untuk kita memungut di tahun 2024. Kalau tidak ada, ya tidak boleh pungut,” pungkas mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom.(ARS)