FOTO: Ketua Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi.
SENTANI, Klikjo.id –Penyidik Polres Jayapura meningkatkan proses dugaan kasus pemalsuan dokumen akta notaris atau dugaan pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau ke tahap penyidikan. Hal ini mendapat apresiasi Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi (NYO).
Menurutnya kinerja Kepolisian Resor (Polres) Jayapura dalam hal ini Kapolres sangat terbuka memberikan informasi publik, dan merespon pengaduan dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ditemui wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, (22/9/2023), NYO menjelaskan, tahap penyidikan SP2HP merupakan kinerja luar biasa dan komunikasi untuk keterbukaan informasi publik.
“Laporan polisi yang saya buat dari tahap penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Karena itu, bagi saya lebih spesifik dan harapan saya dari laporan polisi itu kedepannya bisa ditangani lebih khusus maupun serius lagi karena prosesnya sudah naik di tahap penyidikan,” bebernya.
Pihak penyidik harus bisa membuktikan pemalsuan dokumen atau data otentik itu, karena dalam kasus itu ada unsur pidananya. Penyidik harus mendapatkan salinan akta, yang bisa diambil langsung di notaris dan ada proses yang harus dilalui saat mengambil minuta akta tersebut. Yakni, surat-menyurat yang dilakukan penyidik ke pengadilan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura agar minuta akta itu bisa keluar dan diambil di notaris,” NYO yang juga Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini.
Ditambahkan,. minuta akta dari notaris itu menjadi titik terang mengungkap kasus dugaan tersebut. Kemudian, meminta keterangan kepada ahli pidana maupun ahli notaris,” tukas Alumni Lemhanas ini.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusda Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris yang dilaporkan NYO resmi naik status ke penyidikan.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H membenarkan penanganan dugaan pemalsuan dokumen, dilaporkan pada 18 September 2023 lalu. Penyidik sudah gelar perkara dan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kapolres berharap, progres kinerja penyidik bisa mengungkap mekanisme pemalsuan dokumen.
“Setelah penyidikan, sudah ada kewenangan upaya paksa untuk memanggil orang,” terangnya..(ARS)

Tinggalkan Balasan