Foto : Tersangka Zenden dan Suci serta barang bukti.
MINSEL, Klikjo.id –Diduga memiliki dan menyimpan puluhan butir obat bebas terbatas, pria berinisial ZS alias Zenden (22) warga Kelurahan Pondang dan perempuan ST alias Suci (24) warga Desa Tumpaan, diamankan polisi. Keduanya ditamgkap saat Polres Minsel melaksanakan razia di rumah kos, Kecamatan Amurang Timur, pada Jumat (22/09/2023).
Siang itu Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel melaksanakan razia di rumah kos, Kecamatan Amurang Timur. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu rumah kos polisi menemukan puluhan obat diduga obat bebas terbatas terbatas. Polisi langsung mengamankan obat tersebut dan menggiring Zenden dan Suci diduga sebagai pemilik ke Mapolres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH membenarkan operasi rumah kos dan mengamankan obat serta dua warga di diduga sebagai pemilik.
“Pengungkapan peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas tanpa ijin, kami mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir obat jenis Neomethor di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Amurang Timur,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Keduanya dipersangkakan pasal 196 jo pasal 98 UU NO 36 Thn 2009 tentang Kesehatan. Adapun babuk puluhan butir obat Neomethor bersama 2 (dua) warga ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.(WEN/**)
Sumber : Humas Polres Minsel
Tinggalkan Balasan