Konferensi Pers: Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa MKn, didampingi Humas memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi, dan penahanan oknum eks Direktur PDAM Minsel berinisial JMT.(Foto: Humas Polres Minsel)

MINSEL, Klikjo.id –Diduga selewengkan atau korupsi anggaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minse)  untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel di tahun 2018, eks Direktur  PDAM Minsel berinisial JMT (68) warga Kabupaten Minut dan JRT (55) warga Minsel ditahan dan diamankan di sel tahanan Polres Minsel sejak Senin (2/10/2023).


Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa membenarkan peoses penyelidikan dan penyidikan, serta penahanan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti dokumen.

Menurutnya  pengungkapan dan penetapan  kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal oleh Pemkab Minsel untuk PDAM di tahun 2018, dilakukan sesuai tahapan dan prosedur hukum dan melibatkan BPK dan dilakukan gelar kasus di Mapolda Sulut. Total kerugian negara sekitar Rp.945.322.950.

“Polres Minsel sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan bukti dugaan transaksi fiktif serta  berkoordinasi dengan ahli. Selain itu Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sulut. Sementara kedua tersangka sudah diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tehas Kasat Reskrim.
Sementara itu uasa hukum tersangka, Maykel Tielung meminta agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan baik dan berimbang. Dengan melihat hak-hak tersangka dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,”ujarnya singkat.(Tim)