Foto: Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Nelson Yohosua Ondi (NYO).(Ars)

SENTANI, Klikjo.id -Pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura didesak melakukan pemeriksaan terhadap  oknum direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura, yang juga Direktur Utama  selaku penanggung jawab perumahan Rainbow Hills di Kawasan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

Ini ditegaskan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Nelson Yohosua Ondi (NYO). Kepada sejumlah wartawan Nelson menjelaskan kronologi segingga muncul indikasi penipuan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya  indikasi penipuan bermula saat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Perusda Baniyau memberikan bonus dan apresiasi kepada 12 atlet dan pelatih  berprestasi di PON XIX Jawa Barat 2016 dan PON XX Papua 2021 lalu, masing-masing atlit dan pelatih dijanjikan satu unit rumah.

“Terkait laporan dugaan penipuan yang dialami  salah satu atlet berprestasi di PON XIX Jawa Barat 2016 lalu, selaku ketua Bawas Perusda Baniyau, pada prinsipnya memang ada indikasi  dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan jajaran Direksi Perusda Baniyau terhadap para atlet berprestasi,” ujarnya. 

NYO juga mengungkap harga rumah yang dijual kepada KONI Kabupaten Jayapura senilai Rp245 juta, sedangkan yang dijual kepada  atlet  Rp212 juta, seperti dalam akta jual beli. Jadi, dari 11 atlet dan satu pelatih itu ada empat orang yang sudah dibuatkan sertifikat pada Juli 2023 lalu.

“Dari empat atlet itu tiga atlet diantaranya sudah ambil sertifikat. Namun disitu ada kerancuan karena sertifikat yang diberikan kepada para atlet itu bukan sertifikat hak milik (SHM), tetapi diberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB),” tambah NYO yang bersua dengan sejumlah wartawan belum lama ini. 

Dia menambahkan, jika dilihat pada akta jual beli tertanggal 27 Desember 2022, oknum  direksi Perusda Baniyau sudah menjual seluruh tanahnya kepada PT Perwira Bangun Utama, ada akta jual belinya, baik di perumahan Rainbow Hills maupun Cycloops Hills. Dan dokumen setelah penjualan (rumah) itu ada salah satu oknum direksi Perusda Baniyau yang juga mengeluarkan surat tentang tanah itu masih milik dari Perusda Baniyau.

“Ini yang belum terungkap, selaku Bawas saat melakukan sidak telah mendapati semua dokumen surat itu. Kalau merunut pada akta jual beli tersebut yang seharusnya menjual (rumah) kepada para atlet itu adalah PT Perwira Bangun Utama. Bukannya Perusda Baniyau, karena perusahaan daerah sudah menjual seluruh aset berupa tanah yang diberikan dari penyertaan modal kepada PT Perwira Bangun Utama,” sambung pria yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura.

Ditambahkan pula,  sertifikat  salah satu atlet berupa Gak Guna Bangunan (HGB) bukan hak milik dengan nilai transaksi rumah Rp212 juta. Ini sepertinya atlet hanya membeli rumah, tidak tanahnya.

Sebelumnya, satu atlet Tarung Derajat peraih medali emas pada PON XIX Jawa Barat 2016 dan PON XX Papua 2021, Akdamina Susana Epaa mengadukan salah satu oknum Direksi Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura ke Polres Jayapura. dugaan kasus dugaan penipuan.(ARS)