Foto : Sihar Tobing

JAYAPURA, Klikjo.id — Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Senin (20/11/2023), ditanggapi oleh sejumlah anggota DPRD, Sihar Tobing Cs.

Sihar Tobing yang ditemui sejumlah wartawan usai sidang paripurna  menjelaskan bahwa, agenda ini tidak begitu Istimewa, karena pemberhentian Ketua DPRD  merupakan sulan DPP Partai Nasdem. Ini  sesuai surat keputusan atau SK yang dibacakan  Sekertaris Dewan, Derek Thimothius Wouw, yang menetapkan Chintya Ruliani Talantan menggantikan  Klemens Hamo.

“Pergantian ini sambil menunggu SK ketua definitif dari Gubernur Papua,” ujarnya.

Foto : Ketua Fraksi PKB, Slamet

Senada dikatakan  Ketua Fraksi PKB Slamet. Menurutnya pergantian ini merupakan dinamika di lembaga DPRD seperti itu. Dan sebagai anggota  DPRD harus menghormati keputusan yang diambil dan dilakukan oleh Pimpinan DPP dan DPW Partai NasDem untuk pergantian Pimpinan DPRD (Pergantian antar waktu). 

“Itu sudah sesuai dengan mengacu pada PP 12, pasal  36 ayat ke 3, yang berbunyi partai politik mengusulkan Pemberhentian bersangkutan  sebagai Pimpinan DPRD,”ujarnya. 

“Hal ini tentu melalui proses setelah  diputuskan dalam Paripurna DPRD akan diteruskan kepada Pj Bupati kemudian paling lama 7 hari Pj Bupati akan teruskan kepada Pj Gubernur untuk diproses  menerbitkan SK dan selanjutnya kami akan proses sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah,” ujar Slamet.

Foto : Ketua Fraksi Partai Nasdem, Rasino

Sementara itu  Ketua Fraksi Partai Nasdem, Rasino mengatakan, Klemens Hamo, sebagai ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode  2019 – 2024, diakhir masa jabatan diganti berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

“Sebagai Kader Partai Politik Nasdem pasti taat dan patut pada perintah partai,” ujarnya.