Gundul : Mantan Ketua KPK Abraham Samad mencukur rambut saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).(Foto: Ist)

JAKARTA, Klikjo.id –Oknum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  FB alias Firly Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini diumumkan Polda Metro Jaya pada  Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku oknum Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, dilansir dari Antara.

Ditambahkannya,  penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Aksi Dukung Polisi Bersama Mantan Ketua KPK 

Sejumlah elemen masyarakat termasuk Mantan Ketua KPK Abraham Samad melakukan aksi dukungan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus  dugaan pemerasan oknum Ketua KPK FB terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  Menriknya, aksi dukungan mantan Ketua KPK Abraham Samad yaitu dengan  melakukan cukur rambut, saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023). 

Klarifikasi FB ke Dewas

Sebelumnya, FB menjalani klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, pada Senin lalu, dan dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian SYL.

“Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

“Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,” tambahnya.

86 Saksi Diperiksa Reskrimsus Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

“Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).

Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

FB Jadi Tersangka Tak Pengaruhi Kinerja KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan FB menjadi tersangka  tidak mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa kami tetap bekerja dan masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa, sehingga tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi di KPK,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat  (24/11/2023).

Ghufron mengaku ikut bertanggungjawab sebagai salah satu pimpinan KPK dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.

“Tentu peristiwa itu akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” katanya.

Ia berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi. “Jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan,” ujarnya, sambil menambahkan, KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi.(**)

Sumber: Antara