Ditahan: Konferensi pers, Polres Minahasa menetapkan dan menahan perempuan inisial JT sebagai tersangka dugaan penikaman terhadap oknum dosen Unima.(Foto: Ist)
MINAHASA, Klikjo.id –Oknum dosen Universitas Manado (Unima) bernama, Vendy Rompas (30), warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diduga ditikam perempuan inisial JT (45), warga asal Jakarta, domisili di Kecamatan Tondano Selatan, dengan pisau dapur. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri diduga tembus jantung dan tersungkur depan kamar kos. Naas, Korban dinyatakan tewas setelah tiba di RS Sam Ratulangi Tondano.
Dugaan pembunuhan itu terjadi di Kost Deltas, Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, pada Senin (4/12/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita. Dugaan sementara, motif penikaman yang menewaskan oknum Dosen diawali cekcok lantaran korban konsumsi minuman keras (Miras).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelumnya kedua pasangan yang berstatus pacaran ini baik-baik saja. Dan sebelum terjadi dugaan penikaman, korban minta izin dan pamit secara baik-baik kepada terduga pelaku JT, untuk melayat di Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat.
Tersangka selanjutnya memberi izin dengan pesan dan syarat, tidak boleh konsumsi miras. Jelang sore korban kembali ke tempat kost, saat itu tersangka sedang membersihkan kipas angin depan kamar, dia (tersangka) sempat mencium aroma miras, saat itu langsung bilang bahwa korban sudah minum miras. Karena tidak dijawab, tersangka bersuara dengan nada keras, akhirnya korban mengaku sudah konsumsi miras.
Mendengar pengakuan itu keduanya terlibat cekcok, bahkan sempat saling ancam sambil memaki dengan nada tinggi . Diduga disaat bersamaan keduanya sempat saling baku-pukul dan terdengar oleh sejumlah penghuni kost, dimana ada suara memukul dinding kost. Sejurus kemudian, tersangka masuk ke kamar dan diduga mengambil pisau, selanjutnya menghunus ke arah korban yang saat itu ikut masuk dalam kamar.
Melihat pacarnya menghunus pisau, diduga korban malah menantang untuk menikamnya. Dan beberapa saat setelah terjadi keributan dalam kamar, korban pun keluar dari kamar dan langsung roboh dan berdarah di depan pintu.
Sejumlah penghuni kost (saksi) melihat korban roboh dengan posisi bersujud, langsung mengangkatnya dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sam Ratulangi Tondano untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, membenarkan dugaan kasus penikaman yang menyebabkan korban oknum dosen tersebut tewas. Dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa, pada Jumat (8/12/2023) sore, Kapolres Minahasa menegaskan bahwa, pihaknya resmi menetapkan tersangka dan mengungkap motif sementara dugaan pembunuhan di Kost Deltas, Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan.
“Untuk sementara motif dugaan pembunuhan karena cekcok antara terduga pelaku dan korban,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku bersama 9 (sembilan) barang bukti yang terkait dengan dugaan pembunuhan korban, termasuk memeriksa 10 (sepuluh) saksi.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Ketut Suryana.
Asal tahu saja, korban telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado pada Kamis (7/12/2023) kemarin, dan didapati satu luka tusuk di bagian jantung dengan kedalaman lima Centi Meter (5 Cm). (TIM/*)
Tinggalkan Balasan