Foto : Ist

MINSEL, Klikjo.id –Keluhan warga terkait gangguan kendaraan knalpot bising atau brong ditindak lanjuti  jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel) dengan  menggiatkan operasi kepolisian razia dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai Senin (8/1/2024).

Kapolres Minsel AKBP  Ferri Sitorus, SIK,  didampingi Humas, Iptu Cor Kainama mengatakan,
sudah menerima keluhan dan laporan sejumlah warga Minsel dan menindaklanjuti dengan kegiatan kepolisian. Kapolres juga meminta agar kegiatan ini disosialisasikan melalui media dan viralkan melalui media sosial.

^Mulai hari ini, Polres dan Polsek jajaran Polres Minsel akan tindak semua knalpot brong. Satuan Lalulintas Polres wajib minimal lima Kendaraan dan Polsek wajib minimal tiga Kendaraan dirazia dan wajib dilaksanakan secara rutin setiap hari,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa,  penggunaan knalpot bising baik kendaraan roda dua dan roda empat merupakan salah satu pelanggaran Lalulintas sebagaimana dimaksud dalam UULLAJ nomor 22 Tahun 2009.

“Kita akan menggiatkan kegiatan razia dalam bentuk operasi rutin, untuk penindakan segala bentuk pelanggaran lalulintas juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas. “Ayo kta semua dukung  Minsel bebas atau zero Knalpot Brong,” tegasnya.(WEN/”))