foto : Ist
BOVEN DIGOEL, Klikjo.id –Pasca penerapan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mulai dirasakan warga khususnya perokok pasif di tempat – tempat umum yang dikaegorikan kawasan bebas rokok pada tahun 2024 ini.
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sendir sudah menindak lanjuti dengan membentuk Tim Pokja Penerapan KTR. Tim ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk TNI/Polri.
“Tim ini mengawal dan meneggakan Perda yang sudah ditetapkan, karena dampaknya ke kesehatan masyarakat,” ujar Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, S.Sos, melalui Asisten 1 Sekretariat Daerah, Senin (4/3/2024)
Menurutnya, Peraturan Daerah yang sudah ada harus ditegakkan. Untuk itulah Tim ini dibentuk, diharapkan kerjasama lintas sektoral untuk mendukung Perda ini, dengan menciptakan tempat-tempat (area) Kawasan tanpa asap rokok.
“Perda ini mulai menciptakan lingkungan bebas dan bersih agar masyarakat juga terbebas dari polusi asap rokok, terutama anak-anak dan perokok pasif,” ujarnya.
Asal tahu saja tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, masing-masing, rumah sakit dan puskesmas, sekolah, bandara, rumah Ibadah dan berbagai tempat umum lainnya.(AdvRgr)
Tinggalkan Balasan