Foto : Tersangka MS dan Barang Bukti sabu.(Ist)
MANADO , Klikjo.id –Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap pria berinisial MS (37), Warga Kelurahan Karombasan, Manado. MS diciduk ilantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.
Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu pada Senin, (26/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael dihubungi Kamis (7/3/2024).
Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama. “Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” singkat Kombes Pol Budi Samekto.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian,” pesan Kabid Humas Polda Sulut Kombes pol Michael Irwan Thamsil.(JOS/*)
Sumber : Humas Polda Sulut
Tinggalkan Balasan