Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri

JAYAPURA, Klikjo.id –Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri menyampaikan, distrik PPD yang belum melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayapura itu berjumlah tujuh 7 distrik.

ini dikatakannya pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Aula SMK Negeri 1 Sentani Jumat (8/3/2024). “Dari 19 distrik, masih ada tujuh (7) distrik yang belum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujarnya.

Distrik yang belum melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, masing-masing Distrik Kaureh, Distrik Kemtuk, Distrik Namblong, Distrik Waibhu, Distrik Sentani, Distrik Ebungfauw dan Distrik Sentani Timur.

“Pada prinsipnya, kami di Kabupaten Jayapura ada 19 distrik. Puji Tuhan, dari 19 distrik itu sudah ada 12 distrik yang boleh menyelesaikan pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik yang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura,” ujarnya lagi.

Foto : Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F Saman

Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman,  ditemui di Aula SMK Negeri 1 Sentani, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, malam menambahkan, ada tujuh distrik belum menyelesaikan proses penginputan data, baik DPT, DPTb dan DPK ini terkait dengan data administrasi itu harus matching. Apalagi kita ada tiga hal penting agar Sirekap itu tidak berwarna merah seperti kata pak Ketua KPU.

“Kalau dia warna merah itu berarti ada proses penginputan data yang salah. Contoh kasus, pemilihnya itu ada 100 lalu yang datang memilih itu juga 100. Jumlah 100 itu, baik dari DPT, DPTb dan DPK. Kemudian surat suara yang dipakai itu 101, itukan berarti Sirekap merah. Kok kenapa bisa begitu, yang datang memilih itu 100 dan surat suara yang terpakai itu 101, itu yang salah. Nah, satu itu jangan-jangan siluman yang masuk mencoblos. Itu semua harus matching,” sambungnya.

Lalu PPD yang belum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang berjumlah tujuh itu yang banyak belum melakukan penginputan data.

“Proses administrasi inilah yang membuat PPD kami tidak datang, sehingga dipanggil lewat mobil informasi kepolisian dan juga ada yang dijemput paksa. Karena PPD kami itu tidak beritikad baik untuk datang berkonsultasi kepada penyelenggara pemilu ditingkat atas dalam hal ini kami di KPU. Padahal kami sangat welcome dengan mereka, bahkan kami juga sudah informasikan kepada mereka dalam grup WhatsApp,” imbuhnya.

Lanjutnya, kata Saman, kalau PPD mengalami kesusahan, maka datanglah berkonsultasi . Bukan berarti kami  maha tahu, tapi ini kita ketahui dan pahami sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

“Jika ada kendala, harus bertanya jangan diam. Apalagi kerja sendiri . Terkesan seperti itu, mereka saja yang tidak punya itikad baik untuk datang berkonsultasi kepada kami biar bisa disampaikan langsung kepada mereka dan yang punya data kan kita. Kita harus matchingkan data yang ditetapkan dengan hasil pleno,” katanya.(ARS)