Foto : Konferensi Pers Polres Minut
MINUT, Klikjo.id –Kasus rudapaksa terhadap anak kembali terkuak di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dugaan Kekerasan seksual ini, awalnya dilaporkan korban sebut saja Bretney (14)- nama samaran, warga salah satu desa di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Korban melapor ke Polisi lantaran diduga dirudapaksa pemuda berinisial CK aslias Sua (18) warga yang sama. Kasus ini diduga terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2024, di lokasi berbeda desa tersebut, dengan waktu yag berbeda pula dan dilaporkan awal Maret.
Dari laporan awal hanya satu pelaku, belakangan Polisi dalam hal ini PPA Polres Minut berhasil mengungkap pelaku lain yang berjumlah delapan orang, juga warga setempat. dan secara keseluruhan pelaku ada sembilan orang.
Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo,Sik, SH, MH didampingi kasi Humas Ipda Deddy Kodoati dan Kanit Reskrim serta Kanit PPA, Kamis (14/3/2024), membenarkan laporan dan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Kapolres, setelah menerima laporan. pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial CK alias Sua (18) sebagai terduga pelaku rudapaksa terhadap korban warga salah satu desa di Kecamatan Likupang Barat.
“Untuk pengungkapan kasus ini, harus memeriksa saksi-saksi, petunjuk lain karena ada beberapa terduga. Dan dari proses penyelidikan akhirnya terungkaplah beberapa nama, dan bertambah lagi menjadi delapan dan total semuanya ada sembilan terduga pelaku,” jelasnya.
Disampaikan bahwa, sembilan terduga pelaku ini melakukan di waktu berbeda selama tiga bulan mulai November, Desember sampai dengan Januari 2024. Sehingga kepolisian sangat berhati-hati sekali karena yang mengalami kejadian ini adalah anak dibawah umur.
“Atas perbuatannya Joshua dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (JOS)
Tinggalkan Balasan