Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic Diciduk Polisi

Foto : Mobil dan barang bukti yang diamankan Direskrimum Polda Sulut.(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic, pada Selasa (5/3/2024).
Pelaku  berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), warga Kabupaten Minahasa, diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan dan mengamankan barang bukti hasil pencurian tersebut. “Modus, para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai warga masyarakat. Dan jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurutnya pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan sempat dicurigai warga, kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sawangan Kamanta.

“Informasi warga tersebut benar adanya. Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” singkat Kombes Pol Siahaan.(JOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *