Foto : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Ist)

JAKARTA, Klikjo,id –Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak harus mundur untuk maju sebagain calon pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari belum lama ini. Dia menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5/2024). Dilansir dari Antara.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. “Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2.  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3.  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9.  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10.  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11.  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (**)

Sumber : Antara