
Foto: Tersangka LT dan BM serta barang bukti uang tunai, HP dan buku rekapan judi online diamankan di Mapolres Minsel.(Ist)
MINSEL, Klikjo.id –Pihak kepolisian, Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengungkap kasus judi online beromset jutaan rupiah. Kali ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel membongkar praktek judi online di Kecamatan Tenga dan mengamankan dua tersangka perempuan berinisial LT (54) dan BM (26).
pengungkapan kasus judi togel online ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang merasa resah ada aktivitas judi togel online. Tim Polres langsung bergerak cepat melakukan upaya pengembangan berupa penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka bersama sejumlah barang bukti pada Selasa malam (25/06/2024) di salah satu desa wilayah Kecamatan Tenga.
Sejumlah barang bukti diamankan masing – masing empat unit HP, buku rekapan nomor pasangan togel online, buku syair mimpi, alat tulis, wadah plastik serta uang tunai senilai Rp2.530.000 (Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel beserta barang bukti.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; membenarkan pengungkapan judi online. Menurutnya kasus ini dalam proses penyidikan. “Untuk kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan,” ungkapnya.
Diketahui, keberhasilan Polres Minsel dalam penyelesaian tindak pidana selang tahun 2023-2024; adapun kasus judi togel online ini merupakan prestasi Polres Minsel diakhir masa jabatan Kapolres AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; yang sebentar lagi akan segera bertugas di Mabes Polri.(***)
Sumber Humas Polres Minsel
Tinggalkan Balasan