
Penghargaan : Bupati Franky Donny Wongkar, SH, Bersama Ketua TP.PKK Elsje Rosje Wongkar-Sumual, juga anggota DPRD Minsel, menerima tanda penghargaan Manggala Karya Kencana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI, diserahkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.(Foto: Ist)
MINSEL, Klikjo.id –Bupati Frangky Donny Wongkar, SH bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima randa penghargaan Manggala Karya Kencana (Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana/Bangga Kencana) 2024.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 100/KEP/G2/2024 tentang Penerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana, Wira Karya Kencana, Dharma Karya Kencana, dan Cipta Karya Kencana 2024, diserahkan pada Jumat, (28/6/2024).
Bupati Franky Donny Wongkar, SH, Bersama Ketua TP.PKK Elsje Rosje Wongkar-Sumual yang juga anggota DPRD Minsel, menerima tanda penghargaan Manggala Karya Kencana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI, diserahkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI, Bpk. Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG.(K) dalam acara Malam Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) 2024, di
Merapi Grand Ballroom Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Plt Kadis Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan SSTP, berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tanda Kebormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Prmbangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana, merupakan penghargaan tertinggi dari Kepala BKKBN, yang diberikan atas prestasi, komitmen, dukungan dan darma baktinya yang besar serta kepemimpinan dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana di wilayahnya.
Selain itu juga, Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana adalah penghargaan negara yang diberikan Kepala BKKBN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.(**)
Sumber : Diskominfo Minsel
Tinggalkan Balasan