Foto : Drs. James Tombokan .(Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Pencairan dana hibah tahap dua untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel masih sementara dalam proses dan masuk “daftar tunggu”.  Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan  bahwa, terkait dana hibah tahap dua untuk KPU Kabupaten Minsel sampai saat ini masih dalam proses dan belum ditransfer. “Memang belum ditransfer  karena kemampuan dan ketersediaan anggaran  belum mencukupi,” ujar Tombokan.

Dia menambahkan, penyebab keterlambatan transfer dana hibah, juga  karena Pemerintah Kabupaten Minsel telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga dari besaran hibah tahap dua sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini  sebesar 5 M.

Lebih lanjut Kaban Keuangan dan Aset Daerah Minsel menegaskan  dana hibah  tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar Rp5 miliar sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah. “Pembayaran sudah diproses dan di SPM untuk ditransfer ke rekening KPU Minsel, namun Pemkab Minsel baru bisa merealisasikan sebesar Rp5 miliar, sisanya akan menyusul mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ujarya. (WEN)