Foto : Ist

JENEWA, Klikjo.id  –Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min  Usihen, perwakilan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO), dan delegasi menggelar  pertemuan bilateral penting yang berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65  Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan  kerja sama dan berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual (KI) kedua negara. 

Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari negara maju seperti CIPO untuk  meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI nasionalnya. Kerja sama  semacam ini, menurutnya, sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan  mekanisme penegakan KI. 

“Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat  sistem KI global dan peran penting Kl dalam ekspansi perdagangan global. Kemajuan  teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong  kemajuan ini. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan  kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif,” ujar Min pada Senin, (15/7/2024) di  Jenewa, Swiss. 

Kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga disorot  dalam pertemuan ini. Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak  Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan  Indikasi Geografis pada Tahun 2016. Tidak hanya itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian  internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjïian Beïjing, Perjanjian Nice,  dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya.

Selain itu, Indonesia telah menerapkan  regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya  genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional. 
“Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti  peningkatan jumlah aplikasi Kl dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk  meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era  digital,”‘lanjut Min. 

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual  Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO. Akademi ini bertujuan untuk membangun  kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif. 
Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk  membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Ini termasuk upaya untuk  menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif.

“Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual  Property Academy dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan  bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri,” pungkasnya 

Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM  Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi  Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa  Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta  Narahubung: Eka Fridayanti 08161647723.(**)

Sumber : Tim Humas Bapas Kelas I Manado