
Foto : Suasanya sidang paripurna DPRD Kabupaten Jayapura.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Rapat Paripurna IV tentang pendapat akhir Fraksi dilanjutkan dengan Paripurna V tentang Penutupan Sidang Paripurna II masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, berlangsung di Sentani, Selasa (13/08/2024).
Hadir, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang, dibuka Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan S.K.M., M.H.
Selanjutnya, lima Fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura dengan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemda Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan menskors rapat paripurna setengah jam sebelum paripurna V tentang penutupan sidang paripurna II masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura dilakukan. Ketua DPRD Cintiya Rulliani Talantan berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang memberikan dukungan dan masukan, serta kerjasama dalam menganalisis dan juga mengevaluasi pembahasan LKPD Kabupaten Jayapura 2023.
“Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga evaluasi dan juga pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diselesaikan dengan baik sesuai rencana. Kami memperoleh gambaran kondisi objektif kinerja keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Pernyataan pendapat akhir fraksi menerima, menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna II masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura 2024 dengan nomor 2 tanggal 13 Agustus 2024 tentang persetujuan satu Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.
“Telah ditetapkan menjadi Perda yang merupakan keputusan antara eksekutif dan legislatif, yang nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan otonomi daerah,” terangnya.
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang berterima kasih kepada anggota dewan dari lima Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura telah menerima dan juga menyetujui Raperda menjadi Perda Kabupaten Jayapura.
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus berupaya mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pasar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diraih selama 10 kali berturut-turut ini.
“Dukungan legislatif dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sehingga sejalan dengan peningkatan pembangunan di wilayah Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan