Foto : Tersangka  MR (19) dan AR (19) terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur saat diinterogasi Polisi.(Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Aksi tak terpuji diduga dilakukan dua pemuda tanggung berinisial MR (19) dan AR (19) keduanya warga asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kedua pemuda ini diduga melakukan aksi cabul terhadap siswi salah satu Sekolah Menegah Atas di Minsel, sebut saja Bretney (14) -nama samaran, warga salah satu desa di Minsel. Aksi tak senonoh dua tersangka terjadi  Rabu  (04/09/2024) sekitar pukul 14.45 Wita, di dua lokasi berbeda dan nanti dilaporkan pada Kamis (5/09/2024).

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban usai jam sekolah dijemput  MR saat pulang sekolah dengan kendaraan. Korban selanjutnya dibawa menuju pusat kota Amurang, kemudian diantar ke salah satu rumah di  Kecamatan Amurang Barat. Korban diajak masuk dalam rumah yang saat itu sedang sepi, dan diduga diabuli tersanga MR.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, bukannya diantar pulang, malah  korban dibawa bertemu dengan lelaki berinisial AR di Kecamatan Amurang. Di sebuah rumah tersangka AR juga mencabuli korban. Setelah itu oleh kedua terduga  pelaku, korban diantar pulang. Korban merasa keberatan lantaran diduga dipaksa kedua terduga pelaku, memilih melaporkan naas yang dialaminya ke Polisi dalam hal ini Polsek Amurang keesokan harinya.  

Setelah menerima laporan anggota Polsek Amurang gerak cepat melakukan pengembangan, penyelidikan dan  berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap  anak. Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Amurang selanjutnya dijeblos ke ruang tahanan.

Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim  AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK membenarkan laporan kasus tersebut.
menurutnya Kasus persetubuhan anak terjadi di  Kecamatan Amurang Barat dan  Amurang. Korban seorang anak dibawah umur.

“Anggota Polres bersama Unit Reskrim Polsek Amurang langsung melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR (19) dan AR (19),”  ujar Kasat Reskrim  AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; pada Jumat siang (06/09/2024).

Kedua terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh  penyidik Sat Reskrim Polres Minsel. “Tersangka serta sejumlah barang bukti sudah diamankan, selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA  Minsel,  untuk pendampingan terhadap korban serta melakukan visum, dan akan segera melengkapi mindik berkoordinasi dengan pihak JPU,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara Itu Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH;  mengingatkan kepada orang tua (Ortu)  yang memiliki anak perempuan agar tetap waspada dan meningkatkan   pengawasan terhadap setiap kegiatan anak di luar rumah.

“Ortu harus tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, komunikasi, kontrol setiap kegiatan di luar rumah. Pihak sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, berikan  pembinaan rohani dan mental agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Kapolres Minsel.(**)