Foto : Eksekutif dan Legislatif foto bersama usai Rapat Paripurna Penetapan APBD-P  2024.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura akhirnya  menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 sebagai Peraturan Daerah (Perda),   melalui rapat Paripurna yang digelar di salah satu hotel di Kota Sentani pada Rabu (18/9/2024).

Lima  fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBDP untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD-P tahun anggaran 2024, bersamaan dengan Paripurna penutupan  masa persidangan II.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Talantan dalam  mengatakan, setelah ditetapkan  APBD -P tersebut, diminta kepada Pj Bupati dan jajaran  memanfaatkan  waktu secara efektif  agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lancar, dan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan tepat waktu dan  berjalan normal dengan  prinsip pengelolaan anggaran secara tranparan, akuntabel, disiplin, efektif, kemandirian serta penghematan sehingga terhindar penyimpangan anggaran, akhirnya meraih kesuksesan bersama.

Cintiya mengungkapkan sifat pembangunan itu beraneka ragam dan mempunyai  keterkaitan antara satu bidang dengan bidang lain, sehingga dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jayapura perlu mendapat dukungan dan partisipasi dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat.

“Penetapan satu Raperda tersebut juga merupakan wujud nyata dan tanggungjawab bersama untuk melaksanakan tonomi khusus (Otsus) yang bertanggungjawab didaerah ini, agar bisa tercapai maka perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata terhadap program yang telah ditetapkan bersama ,” ungkapnya. (ARS)