Rakor : Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa, M. Si memimpin Rakor bersama KPU dan Bawaslu, serta BPJS Ketenagakerjaan di salah satu rumah makan Distrik Sentani Timur, pada Jumat (11/10/24).(Foto: ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa, M. Si memastikan program perlindungan pekerja di Badan Ad-hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024 sudah tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kepastian program ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU, Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Papua di salah satu rumah makan Distrik Sentani Timur, pada Jumat (11/10/24).
Pj. Bupati, Ir. Semuel Siriwa, M. Si mengatakan, kepada semua pekerja ad-hoc KPU Kabupaten Jayapura ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. “Perlindungan bagi Badan Ad-hoc melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, jadi biarlah teman-teman adhoc bekerja dengan baik dan optimal,” ucapnya.
Tentunya semua pihak tidak menginginkan musiba yang berisiko dalam suatu aktivitas pekerjaan apapun. Namun bila terjadi resiko kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau bahkan meninggal dunia, beban materiil yang timbul bisa terbantu dengan jaminan yang dibayarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan bahwa untuk membayar premi ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ad-hoc dari KPU Kabupaten Jayapura, mulai Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga KPPS ditambah dua anggota Linmas menjadi tanggungan pemerintah daerah, untuk jumlah masih menunggu data dari KPU Kabupaten Jayapura.
Sementara, Haryanjas Pasang Kamase, Kepala BPJS Papua berharap petugas ad-hoc Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu bisa dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, seluruh petugas ad-hoc Pemilu bisa lebih tenang dalam bekerja, karena pemerintah hadir. Disinggung lama pertanggungan, Haryanjas mengatakan bahwa hal itu berfariasi sesuai lama tugas sebagai badan ad-hoc.
“Kalau PPD biasanya mulai saat dia bertugas, sedangkan petugas KPPS, bertugas beberapa hari saja,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela Rakor. Untuk KPPS momen urgensi hanya dihari pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai perhitungan, namun masa perlindungan diberikan satu bulan penuh.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Jerianto Tunya mengungkapkan bahwa, data badan ad-hoc, dalam proses menuju pelantikan KPPS yang diagendakan awal Bulan November mendatang. Ia menegaskan pentingnya perlindungan petugas di Badan Ad-hoc, dalam rangka memindahkan tanggung jawab perlindungan jika terjadi resiko dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Ini harus dicover BPJS Ketenagakerjaan, dalam artian untuk memindahkan resiko atau tangung jawab KPU ke BPJS selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan fungsi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.(ARS)
Tinggalkan Balasan