
Foto : Ketua DPC GAMKI Kabupaten Jayapura, Daniel Yoku bersama pengurus.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten Jayapura, Daniel Yoku menyindir pernyataan sejumlah oknum aktivis politik terkait Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Jayapura harus Orang Asli Papua (OAP). Ditemui wartawan pada Minggu (27/10/2024) di Sentani, Daniel menyindir bahwa persoalan politik dan otonomi khusus (Otsus) tidak memiliki hubungan dalam urusan penetapan Ketua DPRK.
“Tidak ada korelasi langsung antara Otsus dan politik khususnya penunjukan dan penetapan Ketua DPRK, istilah hubungan Otsus dan Politik tidak berjodoh,” ujarnya. Selain itu keliru dan tidak memiliki landasan regulasi yang kuat.
Daniel Yoku mengapresiasi masyarakat yang mampu melihat situasi politik dengan bijak terkait ketua DPRK Jayapura periode 2024-2029 harus Orang Asli Papua (OAP).
“Disini sangat jelas dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu partai pemenang adalah Partai NasDem dan suara terbanyak di peroleh Ruddy Bukanaung. Tidak hanya peroleh suara terbanyak, Ruddy juga memiliki kepribadian yang baik, Anak Tuhan, kita butuh orang seperti itu sebagai Ketua DPRK Jayapura,” ujarnya.
Aktivis atau masyarakat tidak perlu mencampuri partai orang lain, sebab itu internal partai pemenang yang menentukan siapa yang berhak menjadi Ketua DPRK Jayapura.
“Jangan paksa kawinkan politik dengan Otonomi Khusus (Otsus), itu beda jauh. Selain partai pemenang, siapapun tidak boleh intervensi partai pemenang, apalagi berdampak terlambatnya tahapan penetapan Ketua Defenitif,” katanya.
Daniel meminta kepada aktivis Kabupaten Jayapura untuk bijak menanggapi isu apalagi hal yang bukan rana dan tidak memiliki kapasitas yang akhirnya membingungkan masyarakat. “Mari kita bicara dengan landasan aturan jelas, bila berbicara Otsus rananya harus jelas tentang Otsus, bila berbicara politik rananya politik, jangan dikawinkan Otsus dengan politik,” tegasnya.
Daniel Yoku meminta kepada masyarakat dan pemuda Kristen agar tidak terlibat dalam melakukan aksi demo yang tidak bermanfaat. “Bila ada ajakan untuk melakukan aksi, pemuda gereja diminta tidak terlibat dan tetap pada arah yang benar,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPC GAMKI Kabupaten Jayapura, Yeret Sokoy mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan surat edaran Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 yang diatur ketentuan,
a. Pasal 111 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPR Provinsi, Kabupaten/Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR Provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Dalam penjelasan pasal 111 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursi terbanyak yang berhak mengisi kursi DPRD dan berhak memimpin kursi Ketua DPRD melakukan pengajuan, dari pengajuan itu akan ditetapkan pimpinan sementara mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan partai politik untuk ditetapkan siapa yang menjadi Ketua Defenitif.
“Aturan sudah jela, kami berharap masyarakat bisa memahami aturan itu dengan benar dan menghargai keputusan partai pemenang tanpa harus mengintervensi,” pungkasnya. (ARS)
Tinggalkan Balasan