
Foto : Tersangka FA alias Fridel diamankan tim Resmob.(Ist)
MINSEL, Klikjo.id –Lantaran cemburu buta, pria berinisial FA alias Fridel (31), warga Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, nekat menabrak lalu menganiaya dengan senjata tajam (Sajam), lelaki berinisial ARK alias Al (30), warga Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Akibatnya korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Aksi penganiayaan itu terjadi Rabu (30/10/2024) sekira pukul 23.30 wita, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, Malam itu korban mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang perempuan ditenggarai memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Diduga tersangka sudah membuntuti korban, juga dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu korban berhenti di pinggir jalan bermaksud gantian untuk mengendarai sepeda motor.
Tanpa disadari korban, mereka sementara dibuntuti, oleh tersangka yang saat itu sudah naik pitam lantaran pujaan hatinya bersama pria lain. Melihat motor korban berhenti, tanpa pikir panjang tersangka langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Seketika itu sepeda motor terpental dan jatuh di pinggir jalan, bersamaan dengan korban dan teman perempuannya itu.
Melihat korban jatuh tersangka langsung mengeluarkan sajam jenis parang yang diselipkan di pinggangnya. Sejurus kemudian terjadilah aksi penganiayaan secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka di tangan kiri, tangan kanan, lengan kiri, lengan kanan, dahi dan tangan kiri putus.
Puas melampiaskan amarahnya dan melihat korban tersungkur tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara warga sekitar langsung datang membantu dan membawa korban Ke RSUP Prof. Kandou Manado.
Selain itu teman korban yang diboncengnya itu langsung membuat laporan polisi di Polres Minsel. Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi Polres Minsel dan Polsek Tumpaan langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tangkunei.
Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Minsel selanjutnya di jeblos ke ruang tahanan. Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK membenarkan kasus penganiayaan dengan Sajam.
“Tersangka bersama barang bukti sajam telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk motif kasus diduga cemburu, namun nanti akan didalami lagi,” pungkas Kasat Reskrim.(**)
Tinggalkan Balasan