Sosialisasi : Sekda Kabupaten Jayapura  DR. Dra. Hana Salomina Hikoyabi, M.KP, bersama  peserta dan Kepala Distrik Nimboran, Kabid Paud, dan Inspektorat membuka kegiatan pertempuran K31K dan Sosialisasi Bantuan Oprasional Penyelenggaraan  PAUD Formql 2024 oleh Dinas Pendidikan kabupaten Jayapura Pusat  di Aula Kantor Distrik Nimboran.(Foto, Ars)

JAYAPURA, Klikjo.id  — Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pendidikan menggelar pertemuan Kelompok  Kerja Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak  (K3TK) dan sosialisasi bantuan oprasional penyelenggaraan  pendidikan anak usia dini (Paud Formal) tahun 2024.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura  DR. Dra Hana Salomina Hikoyabi, M.KP didampingi, Inspektorat, Kepala Distrik Nimboran, Kabid Paud,  diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  dihadiri Kepala Sekolah dan Bendahara Paud se-Kabupaten Jayapura, di Aula Kantor Distrik Nimboran  Pada  Kamis (7/11/2024).

Menurut Sekda kegiatan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan peeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2003 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) maka perlu dilakukan  Sosialisasi terkait Juknis penggunaan Dana BOSP.

“Sosialisasi ini dilakukan agar menjadi pedoman bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dalam mengelola dana BOS daerah jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK agar tertib administrasi, tercipta pengelolaan yang akuntabel dan tepat sasaran,” katanya.

Sekda juga berpesan kepada pengelola dan bendahara  dan juga guru Paud agar lebih mendekatkan pelajaran dan edukasi-edukasi di usia dini yang lebih condong dalam pengenalan alat-alat mainan yang berkaitan dengan pelajaran seperti berhitung, pengenalan huruf, dan tidak kalah pentingnya juga alat-alat permainan tradisional Papua, dengan tujuannya ketika mereka dewasa tidak melupakan alat-alat permainan tradisional,” pintanya.

Berikut Tujuan  khusus kegiatan :

1. Meningkatkan Kapasitas Kepala Sekolah dan bendahara pengelola keuangan di sekolah.

2. Memiliki pemahaman yang baik tentang  peggunaan dana bantuan Operasional Pendidikan.
3. Terwujudnya kerjasama antara Dinas  pendidikan dengan Mitra kerja dinas   pendidikan, salah satunya dengan Kelompok  Kerja Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak  (K3TK) dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Jayapura, khususnya  khususnya di Dinas Pendidikan.
(ARS)