
Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, melalui Kordiv P3S Mariana F. Nasadit, didampingi dan Komisioner Austen Yakarimilena saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, (15./11/2024).(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jayapura, Papua, berinisial S diduga terlibat politik praktis dan melanggar netralitas dalam tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), usai video berdurasi 46 detik viral. Dalam video tersebut oknum ASN diduga secara terang – terangan memberikan dukungan serta mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura. Video tersebut tersebar di berbagai grup WhatsApp seperti Info Kejadian Jayapura (IKJ) dan Info Kejadian Tanah Papua (IKTP), serta memicu berbagai komentar dari para netizen di grup tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Mariana F. Nasadit didampingi Komisioner Austen Yakarimilena ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, (15/11/2024), menegaskan bahwa video tersebut dinyatakan melanggar.
“Dalam video itu kami sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, bahwa terkait dengan video yang disampaikan oknum ASN berinisial S itu telah tersebar luas dan dinyatakan melanggar UU Nomor 10 dan juga netralitas ASN,” kata Kordiv P3S Mariana F. Nasadit.
Ditegaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga saksi ahli, oknum ASN berinisial S tersebut dinyatakan melanggar netralitas.
“Video viral itu memang terdapat seorang ASN berinisial S itu, karena beliau juga merupakan seorang Pejabat ASN di Pemkab Jayapura dengan posisi jabatan sebagai Kasubbag pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura. Sehingga dia juga dinyatakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 188 dan pasal 71, serta pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Lanjut perempuan yang akrab disapa Maria ini, berdasarkan informasi atau keterangan yang didapat atau diperoleh dari ahli, langsung melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan.
Setelah melakukan pembahasan bersama Gakkumdu, maka disitu terjadi kesepakatan bersama. Karena ada unsur pidananya, sehingga kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura langsung menaikkan itu ke Sentra Gakkumdu dalam hal ini pihak kepolisian.
“Jadi, proses Bawaslu Kabupaten Jayapura berupa administrasi sudah selesai. Sementara proses yang sedang berjalan ada di Gakkumdu,” katanya.
Maria mengatakan, pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan serta bukti pelanggaran kepada BKN. Selanjutnya, BKN yang akan melanjutkan pemberian sanksi terhadap oknum ASN tersebut. Bawaslu sudah menyurati ke BKN.
Sedangkan dugaan pidana Bawaslu menindaklanjuti laporan ke Gakkumdu dalam hal ini pihak kepolisian.
Sementara Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H, mengaku sudah mengetahui video viral tersebut dan telah mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
“Kami sudah mengetahui mengenai video viral ini. Oknum ASN yang tidak menjaga netralitasnya sudah kami panggil untuk klarifikasi. Selain itu, kami juga telah memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Timothius kepada wartawan saat ditemui di Lobby Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Papua, Senin, 21 Oktober 2024.(ARS)
Tinggalkan Balasan