Foto  : Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen Yakarimilena.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas didampingi Komisioner Austen Yakarimilena, mengimbau, kepada kelima pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Jayapura tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Kepada pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, maupun peserta pemilu termasuk masyarakat wajib mentaati atiran selama masa tenang, tidak lagi melaksanakan  kampanye atau pertemuan yang juga merupakan bagian daripada bentuk dukungan atau support kepada paslon,” terangnya.

Ditegaskan bahwa, masing-masing Paslon diwajibkan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang disaat masa kampanye. Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Jayapura  menerjunkan tim, mulai tingkat kelurahan/kampung hingga kabupaten melakukan patroli mobile ke wilayah-wilayah pengawasan masing-masing.

“Patroli dilakukan untuk ansitipasi kegiatan paslon yang berpotensi melakukan kampanye  masa tenang.  Harapan kami  semua alat peraga kampanye yang bertebaran di wilayah Kabupaten Jayapura  sudah  ditertibkan,” tegasnya.

Ditambahkan, penertiban APK menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah (Pemda), serta pihak keamanan  TNI dan Polri,  meskipun penertiban APK tidak secara langsung menjadi tugas Bawaslu, namun lembaga ini tetap berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami akan mengawasi APK yang belum diturunkan dan merekomendasikannya kepada pihak terkait, seperti KPU, Satpol PP dan dinas terkait, agar segera ditertibkan,” ujar Austen.(ARS)