Foto: penyerahan dokumen oleh pimpinan Dewan kepada Bupatidalam Paripurna RAPBD Minsel tahun anggaran 2025. (ist)

MINSEL, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Pada Jumat, (29/11/2024) bertempat di ruang rapat DPRD, Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Minsel.
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.

Penyusunan RAPBD Minsel tahun anggaran 2025 memperhatikan aspirasi, dinamika, dan kebutuhan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan bersama merumuskan kebijakan anggaran 2025. Awal yang baik ini, saya percaya tahun 2025 akan menuai hasil optimal berupa prestasi dan keberhasilan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, teristimewa Badan Anggaran DPRD, Bersama eksekutif yang telah menuntaskan pembahasan dan membeikan persetujuan ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Selaku kepala daerah menyetujui dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Minsel 2025, Selanjutnya ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan Ketentuan,” terangnya.

Dan sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tentu mempunyai tanggung jawab merealisasikan Ranperda menjadi program tahun depan. “Saya mengajak mari kita bersatu-padu dan bekerjasama mengawal pelaksanaannya demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Minsel,” ujarnya.(**)