
Foto : Ketua KPU KabupatenJayapura, Efra J. Tunya.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura memastikan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di sejumlah distrik akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas pelanggaran yang terjadi di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya. Ditemui disela-sela pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada serentak 2024, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu, (1/12/ 2024), Tunya menjelaskan, akan segera menggelar PSU di 18 TPS di sejumlah distrik, sesuai laporan atau rekomendasi Panwasdis yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura.
Menurut Efra, 18 TPS yang dimaksud, yakni di Distrik Sentani ada 5 TPS, Distrik Nimboran 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Distrik Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibhu 3 TPS serta Distrik Depapre dan Distrik Ebungfauw masing-masing 1 TPS. Secara teknis, rekomendasi PSU diawali atas Panwasdis di sejumlah distrik itu memberikan rekomendasi kepada KPPS setelah adanya temuan pelanggaran di TPS yang ada di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah pencoblosan selesai dilakukan. Paling lambat 7 Desember 2024, sehingga 1 Desember hari ini kita lakukan rapat penentuan PSU,” tukasnya. (ARS)
Tinggalkan Balasan