Foto : Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kabupaten jayapura Lakukan Jumpa Pers Sekaligus Melakukan Pemusnahan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Tanaman Jenis GANJA Seberat 1.788 (seribu tujuh ratus delapan puluh delapan) Gram.(Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Arianto, S.PD.,M.PD selaku Kepala BNN Kabupaten Jayapura didampingi Irwanto Kasi Kanbit Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura., Muhamad Imran, SE., M.H., Selaku Kasat Narkoba Polres Jayapura, Kapus Bidlabfor Polda Papua Ny. Lia, serta para bidang-bidang yang ada di BNN Kabupaten Jayapura
Kepala BNNK Jayapura katakan, Hari ini kami lakukan jumpa Pers bersama Pihak Lapas Narkotika kelas II A Jayapura dan pihak Polres Jayapura, di room BNNK Jayapura. “Nanti selesai jumpa Pers kami akan melakukan pemusnahan Barang Bukti Ganja seberat 1.788 gram, ” Ungkapnya kepada sejumlah wartawan pada Rabu 4 Desember 2024., di Kantor BNNK Jayapura Jalan Sentani Depapre diareal Perkantoran Gunung Merah kabupaten jayapura.
Pemusnahan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis GANJA kering yang sudah dikemas dalam bentuk paket-paket dengan berat 1.788 (seribu tujuh ratus delapan puluh delapan) Gram, dengan rincian sebagai berikut:
1.Serah Terima pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 pukul 12.28 WIT. Narkotika temuan berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 149 (ratus empat puluh sembilan) Gram
2.Serah Terima pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 pukul 10.30 WIT Narkotika Temuan Berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran sadang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 306 (tiga ratus enam) Gram.
3.Serah terima pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pukul 12.00 WIT. Narkotika temuan berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga bensikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 202 (dua ratus dua) Gram.
4.Serah terima pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 10.20 WIT. Narkotika temuan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 176 (ratus tujuh puluh enam) Gram.
5. Serah terima pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.30 WIT. Narkotika Temuan Berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 263 (dua ratus enam puluh tiga) Gram.
6.Serah terima pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 pukul 14.30 WIT Narkotika temuan berupa 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 162 (seratus enam puluh dua) Gram
7.Serah terima pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 13.20 WIT Narkotika temuan berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 281 (dua ratus delapan puluh satu) Gram.
Kami dari pihak BNN Kabupaten Jayapura mengucapkan banyak terima kasih kepada Lapas Narkotika klas II A Jayapura dengan membuktikan keterbukaan kepada kita semua, dimana hari ini kita sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja yang jumlahnya lumayan banyak. walaupun masih ada masalah yang terjadi di dalam Lapas Narkotika klas II A Jayapura.
Kita tidak menutup-nutupi itu semua. Termasuk barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja yang akan kami musnahkan bersama hari ini. Jadi, inilah bagian daripada kolaborasi besar yang telah kita bangun, bagaimana menekan peredaran barang haram ini baik yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh para narapidana tersebut dan juga di masyarakat luas di kabupaten Jayapura,” katanya.
“Karena di dalam Lapas itu ada warga binaan pemasyarakatan, yang memang khusus mengendalikan dan dia bukan pengguna. Dia ini tidak pakai, pas waktu di tes itu hasilnya negatif. Tetapi, mereka yang memakai itu di rehabilitasi. Karena kami punya dokter dan petugas ada disana untuk melakukan pembinaan terms.(ARS)
Tinggalkan Balasan