Keterangan Pers : Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur, Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat  Anton Maring, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek.(Foto: Ist) 

SENTANI, Klikjo.id –Aksi kejahatan dilakoni RA (34) warga Sentani, Jayapura, juga residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), harus berakhir di tangan anggota  Polsek Sentani Timur. Pelaku diburu lantaran diduga kembali melakukan Curas  di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur,  dan berhasil ditangkap, tim Reserse pada Rabu (11/12/2024) di kamar hotel Distrik Jayapura Utara, Jayapura, Papua.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis ganja diduga akan diedarkan. Penangkapan ini berlangsung cepat. Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur, Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat  Anton Maring membeberkan kronologis kerjadian dan proses penangkapan.

Menurut Kapolsek,  kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), tengah dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas  pelaku.

Tas tersebut berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. Akibatnya, korban jatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki. Setelah menerima laporan berdasarkan laporan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR , keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Pukul 22.00 WIT Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay.