Foto: Kadis Nakertrans Esau Awoitouw (Ist)

SENTANI, Klikjo.id –Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura  mengimbau kepada pihak perusahaan swasta agar segara membayar Tunjangan Hari  Raya (THR) , dalam rangka hari besar keagamaan Natal 25 Desember 2024  “Kepada perusahaan untuk bisa membayarkan THR Natal tujuh hari sebelum Hari Raya Natal, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitouw di Sentani, Selasa,(17/12/2024).

Esau menjelaskan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal di Kabupaten Jayapura dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah. Dan dalam waktu dekat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR ini. “Jadi Perusahaan di Kabupaten Jayapura kami imbau untuk membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal,”ujarnya.

Adapun tujuan pemberian THR ini untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memperkuat ikatan antara perusahaan dan karyawan.
“Dan diberkati satu kali dalam satu tahun untuk setiap pemeluk agama masing-masing, diberikan secara full untuk membantu kebutuhan dalam merayakan hari rayanya,” terangnya.

Oleh karena itu, menjelang Hari Natal 25 Desember 2024, diharapkan semua pelaku usaha sudah mempersiapkan diri untuk dapat membayarkan THR kepada semua karyawan yang sudah bekerja masa waktu kerjanya.
“Sejauh ini untuk pembayaran THR di Kabupaten Jayapura tidak masalah, karena kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan bahwa THR itu hak karyawan dan harus dipersiapkan bisa dibayarkan setiap kali merayakan hari besar keagamaan,” jelasnya.(ARS/**)