TIM: Ralph Poluan SH dan Reynold Febri Abdrew Paat SH selaku Kuasa Hukum CSSR yang tampil di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/01/2025).

KLIKJO.ID, JAKARTA- Tim Hukum Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy Gladis Adolfina Rumajar SE MIKom (CSSR) mematahkan pelbagai tuduhan yang disampaikan pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (22/01/2025), Tim Hukum CSSR selaku Pihak Terkait tak hanya mengklarifikasi dengan kata-kata tapi juga menampilkan bukti foto dan video.

“Pertama-tama kami menyampaikan soal kedudukan Pemohon (WLLM). Dimana keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, total suara sah sebanyak 68.009 dengan jumlah penduduk sebanyak 102.724 jiwa. Nah, sesuai ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf a UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa apabila penduduk di bawah 250.000 jiwa ambang batasnya di bawah 2 % dapat mengajukan (gugatan). Tapi faktanya, selisih suara sebanyak 1.679 suara atau 2,4 % dari total suara sah. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil,” tandas Ralph Poluan SH Kuasa Hukum Pemohon dan langsung diaminkan Hakim Konstitusi (Hakim Panel 3) Arief Hidayat.

Ralph kemudian menjawab tuduhan ketidaknetralan dan keterlibatan ASN, dimana ada bukti foto salah satu pejabat lingkup Pemkot Tomohon yang diajukan Pemohon ke MK masih memakai seragam dinas menunjukan gestur jari huruf C yang identik dengan gestur dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3.

“Foto yang dimaksud memang benar. Tapi itu diambil pada tanggal 15 Juli 2024 dan jauh sebelum penetapan calon. Waktu itu petahana sendiri belum menyatakan sikap maju atau tidak di Pilkada Tahun 2024,” tuturnya.

Soal grub WhatsApp (WAG) Info Pemkot Tomohon, kata Ralph, Pemohon tidak bisa membuktikan bahwa keberadaan grub tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak masif.

Dia membeberkan, ada sejumlah ASN yang terlibat dan pasang badan membela Pemohon dalam hal ini Wenny Lumentut. “Kami ada bukti videonya pak Hakim. Pemohon juga petahana,” ucap Ralph.

Bukti foto dan video intervensi Pemohon kepada ASN yang tak mendukungnya, diajukan dalam sidang tersebut.

Selanjutnya soal mutasi dan pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Tomohon serta penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas Pemkot Tomohon, dijawab Kuasa Hukum CSSR lainnya yaitu Reynold Febri Abdrew Paat SH.

“Mutasi dan pelantikan pejabat sudah sesuai aturan karena dilakukan 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon oleh KPU. Juga petahana tidak pernah mendiami rumah dinas,” jelasnya.

Pun mengenai ada money politic yang dilakoni CSSR dibantah Reynold.

“Tidak benar. Justru pemohon-lah yang melakukannya dalam berbagai macam bentuk berupa pembagian uang, voucher, beras dan kacamata. Ada bukti foto dan videonya,” semburnya sembari menyebut, apa yang didalilkan pemohon tidak terbukti.(REQ)