Di acara tersebut, sedikitnya 1 lembaga dan 2 pemerintah daerah yang menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari KPK yang telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yaitu KPU RI, Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kota Tomohon.(REQ/*)