Pada tanggal 12 Desember 2024, dia melakukan penembakan terhadap Weren Kepno, kemudian pada 4 Januari 2025 melakukan percobaan pembunuhan terhadap Syamsir, tanggal 8 Januari 2025 melakukan penembakan terhadap Efraim Dore, dan tanggal 17 Januari 2025 terlibat penembakan terhadap Briptu Iqbal Anwar Arif.

Sebelum itu, pada 19 November 2024, KKB Aske Mabel melakukan pembakaran di PT AMU yang berada di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Yalimo, lalu pada tanggal 13 Desember 2024 membakar ruko milik Suwoko, dan tanggal 1 Januari 2025 membakar kantor Distrik Elelim.

Aske Mabel yang dipecat dari anggota Polri sejak 27 Desember 2024 itu melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, seperti Elelim,Abenaho dan Hobakma.

Mengenai luka tembak yang dialami Aske Mabel, Kapolda Papua menegaskan bahwa anggota KKB itu berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap sehingga anggota menembak bagian kakinya sesuai standar operasional prosedur.

Saat penangkapan itu, aparat keamanan juga mengamankan dua pucuk senjata api organik milik Polri beserta 71 butir amunisi yang sebelumnya dibawa kabur Aske Mabel.

Sebelumnya pada 2 Februari 2025, aparat keamanan lebih dulu menangkap anggota Aske Mabel bernama Nikson Matuan beserta dua pucuk senjata api organik milik Polri dan 46 butir amunisi.

“Jadi, semua senjata api milik Polres Yalimo yang sebelumnya dibawa kabur sudah ditemukan kembali,” kata Kapolda Papua.(HEN/**)

Sumber : ANTARA