Kapolda didampingi Wakapolda, Kabidhumas Polda Papua dan Kasatgas Humas Damai Cartenz ketika menunjukkan barang bukti berupa 4 pucuk senpi amunisi, SK PTDH Aske Mabel, SK Kepala daerah Papua No. Kep.788/12 /2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,(PTDH) dari dinas Polri terhadap Aske Mabel dengan pangkat Bripda ditetapkan di Jayapura tanggal 27 Desember 2024.
Kapolda membeberkan, dari kelompok bentukan Aske Mabel, Awalnya ditangkap Okonia Siep alias Nikson Matuan lebih dahulu berhasil ditangkap pada Minggu (2/2/2025). Kemudian pada Rabu pagi Aske Mabel ditangkap, Namun ketika ditangkap, Aske Mabel dilumpuhkan sebab melakukan perlawanan.
“ Total amunisi yang diamankan meliputi dari DPO Aske Mabel berjumlah 71 butir amunisi kaliber 5,56 sementara Nikson berjumlah 46 butir. Jumlah amunisi tersebut ternyata sudah lebih yang diambil Aske Mabel di Polres Yalimo sehingga akan didalami asal amunisi itu,” bebernya.
Kapolda menjelaskan, desertir Aske Mabel telah lama bersembunyi di balik serangkaian aksi teror dan kejahatan yang tak terperikan. Ia harus bertanggung jawab atas berbagai tindak kriminal yang menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, di antaranya, merampas ketenangan warga, menciptakan ketakutan dan ketidakstabilan sosial di Yalimo.
Membawa kabur empat pucuk senjata api dari Polres Yalimo, yang kemudian digunakan untuk memperkuat aksi kriminal. Menjadi otak dibalik tujuh aksi pembunuhan dan penembakan, dengan korban dari kalangan warga sipil maupun aparat keamanan. Kemudian melakukan tiga kali pembakaran dan perusakan, yang menyisakan penderitaan mendalam bagi masyarakat Kabupaten Yalimo.
Tinggalkan Balasan