Foto : Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay bersama DPRK Kabupaten Jayapura,  Wilhelmus Manggo Ketua Komisi A, Bob Banundi Wakil Ketua Komisi C, Siska Marweri Anggota Komisi C, Terry Ayomi Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura  bertemu  warga pemilik lokasi SD N 1 Sentani.(ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Akhirnya palang yang dipasang menghalangi jalan masuk ke Sekolah Dasar Negeri Satu (SD N 1) Sentani,  dibuka Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay bersama DPRK Kabupaten Jayapura,  Wilhelmus Manggo Ketua Komisi A, Bob Banundi Wakil Ketua Komisi C, Siska Marweri Anggota Komisi C, Terry Ayomi Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura,  pada Rabu, (19/2/2025).

Pemalangan sudah dilakukan selama beberapa bulan dan  menghambat Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ), walaupun ada proses hukum yang berjalan terkait lokasi sekolah itu namun proses belajar mengajar harus tetap berjalan demi pendidikan anak-anak sebagai generasi penerus.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay bersama DPRK Jayapura yakni Wilhelmus Manggo Ketua Komisi A, Bob Banundi Wakil Ketua Komisi C, Siska Marweri Anggota Komisi C, Terry Ayomi Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura dan masyarakat pemilik lokasi SD N 1 Sentani telah melakukan kesepakatan untuk membuka palang, tentunya demi kepentingan KBM.

Awalnya pertemuan di Polres Jayapura untuk mencapai kesepakatan, akhirnya dengan spontan mereka sepakat untuk turun langsung ke tempat dimana SD N1 Sentani di palang, setelah tiba dilokasi langsung membuka palang yang berupa timbunan menutup jalan masuk ke sekolah.

Kapolres  AKBP Umar Nasatekay menuturkan kasus pemalangan ini telah ada kesepakatan bersama di polres sehingga pemalangan kita buka.
“Sudah sepakat di Polres bawah  proses hukum nanti berjalan sesuai dengan keinginan pihak yang dirugikan, teapi proses belajar mengajar untuk pendidikan harus utamakan, jadi hari ini kita sepakat untuk buka,” ucap Kapolres.

Ia berharap apabila ada hal seperti ini,  baiknya duduk dan bicarakan bersama  mencari solusi dahulu, sebelum melakukan pemalangan, sehingga tidak menimbulkan masalah yang baru lagi, seperti pemalangan sekolah ini.
Kapolres Jayapura menginfokan dan mengimbau kepada orang tua murid yang anaknya bersekolah agar anaknya bisa kembali bersekolah, kepada guru – guru proses mengajarnya bisa dijalankan kembali sejak palang dibuka, tambahnya.

Wakil Ketua Komisi C,  Bob Yath Seen Banundi, BSc., BABM , sangat mengapresiasi itikad baik dari pemilik hak ulayat sudah berbesar hati menerima pemalangan dibuka untuk anak sekolah bisa belajar kembali.

Ia juga berterima kasih dan  mengapresiasi Polres Jayapura yang mana sangat aktif melakukan mediasi – mediasi dan langsung turun kelapangan untuk membuka palang. Semuanya demi pendidikan, agar PBM kembali lancar dan anak didik bisa belajar seperti biasanya.

Terkait warga pemilik hak ulayat menurut Bob Banundi, “Silakan saja menjalani atau melakukan proses – proses hukum untuk menutut hak mereka, namun tetap memperhatikan nasib anak didik yang harus belajar, sebagai DPR sangat menghormati apa yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat. apapun hasilnya nanti dari proses hukum patut kita hormati dan dukung bersama, katanya Bob.

Sementara itu Wilhelmus Manggo, Selaku Ketua Komisi A DPRK  Jayapura, sangat mengapresiasi kebesaran hati dari Warga pemilik hak ulayat yang telah bersama – sama sepakat untuk palang dibuka, Wilhelmus Manggo juga sangat memberikan apresiasi kepada Polres Jayapura yang selalu bergerak cepat dalam menyikapi persoalan di masyarakat.

Namun ada sedikit kritikan oleh Wilhelmus Manggo kepada pihak Pemda Kabupaten Jayapura, menurtnya,  seperti ini (pemalangan), apalagi bersentuhan dengan hukum, Pemda harus bergerak cepat.

“Bagian hukum segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk  menghadapi persoalan mencari solusi, agar tidak menghambat pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tutup Manggo. (ARS)