
Para Hakim di Mahkamah Konstitusi
Jakarta,KLIKJO.ID–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Boven Digoel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang dikuti oleh Athansius Koknak – Basri Muhamadiah, Yakob Weremba – Suharto, Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob; dan pasangan calon baru yang diajukan olen partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
Terpisah Hengki Yaluwo- Melkior Okaibob Paslon no urut 4 yang juga sebagai pemohon mengapresiasi putusan MK.Menurut Hengki para hakim sudah melihat gugatan ini dengan cermat dan objektif.
“Apa yang sudah diputuskan MK hari ini,sangat tepat.Putusan ini bijaksana dan adil dalam cermatan gugatan kami,oleh karena itu putusan PSU tanpa Petrus Omba sudah mewakili hukum Indonesia yang tidak memihak kepada calon manapun,sekali lagi ini adalah proses yang jujur dan adil.Terima kasih untuk para yang mulia hakim konstitusi, semua masyarakat yang sudah membantu kami.Saya capek tapi dukungan masyarakat membuat imunitas saya terus terjaga,”ujar Hengki,sambil berharap proses PSU yang akan dilaksanakan KPU berjalan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan