Pengawasan : Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura Bob Yathseen Banundi bersama anggota, Alfred Kreuta, Nadison Karoba, Siska Marweri, dan Purwanto,  bersama Kabid SD Slamet Riyadi,  melakukan pengawasan dan meninjau SD N Inpres Doyo Baru. (Foto: ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura turun lapangan (Turlap) dan mengambil sikap terkait isu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Doyo Baru mogok mengajar sekitar dua bulan.

Wakil ketua komisi C DPRK Jayapura dan empat anggota  meminta kepada G.M selaku kepala sekolah agar proses belajar mengajar segera diakukan terhitung Rabu (6/2/2025). Menurut Bob Banundi ini adalah tugas dan fungsi Komisi C  DPRK yang membidangi pendidikan diwajibkan mengawasi saat terjadi hal-hal seperti ini.

“Kami turun  setelah ada laporan warga bahwa di SD N Inpres Doyo baru sudah dua  bulan tidak ada pelayanan mengajar dari guru-guru dan kepala sekolah ,” kata  Bob dengan nada heran.
Bob juga meminta Pemkab Jayapura dan dinas terkait segera menindak bawahan yang tidak patuhkepada pimpinan. ” Kami menerima informasi juga sudah ada surat peringatan dari Pemda tetapi tidak diindahkan oleh bersangkutan, maka kami meminta Kepsek ditinjau kembali, ” tegas Bob saat ditemui Selasa,( 25/2/2025).

Bob juga menjelaskan yang dituntut Kepsek dan guru  adalah tunjangan  Uang Lauk Pauk (ULP), yang katanya belum terbayarkan oleh Pemda, dan entah itu berapa bulan. “Tolong jangan korbankan anak-anak didik yang butuh pelajaran dan didikan yang baik di sekolah, apalagi ini masih SD, ” Katanya

Selaku wakil rakyat, berharap persoalan ini menjadi pelajaran, kedepannya tidak ada lagi karakter kepala sekolah yang tidak patuh kepada pimpinan dalam hal ini dinas pendidikan yang sudah menyurat tetapi tidak direspon baik oleh kepsek.(ARS)