Foto : Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP.

SENTANI, Klikjo.id  –Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura,  Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP menanggapi aksi  mogok mengajar   oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Doyo Baru hampir dua bulan berjalan ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Ditemui  wartawan usai mendampingi Pj Bupati pada momentum  pelantikan  dan pengambilan sumpah janji jabatan ASN fungsional di lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura pada Selasa (25/2/2025), Sekda menegaskan bahwa, oknum Kepsek serta guru-guru  sudah diberikan surat peringatan  dan teguran untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai guru.

“Saya sudah layangkan suarat panggilan terhadap  kepsek dan guru-guru, namun sampai hari ini proses belajar – mengajar belum dilakukan’,”  ucap Sekda.  Bahkan  menurut Sekda, pemangilan  itu dilakukan sekitar tiga minggu  lalu, dan dari Dinas terkait juga  sudah memberikan surat teguran  kepada yang bersangkutan.

“Kalau surat itu tidak diindakan, pasti ada sanksi tegas yang akan  diberikan kepada oknum Kepsek dan guru-guru,” tegas Sekda.
Menurutnya lagi, harusnya Kepsek dan  guru taat aturan dan memiliki loyalitas kepada atasan termasuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai guru atau pengajar.