
Foto : Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP.
SENTANI, Klikjo.id –Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP menanggapi aksi mogok mengajar oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Doyo Baru hampir dua bulan berjalan ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ditemui wartawan usai mendampingi Pj Bupati pada momentum pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ASN fungsional di lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura pada Selasa (25/2/2025), Sekda menegaskan bahwa, oknum Kepsek serta guru-guru sudah diberikan surat peringatan dan teguran untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai guru.
“Saya sudah layangkan suarat panggilan terhadap kepsek dan guru-guru, namun sampai hari ini proses belajar – mengajar belum dilakukan’,” ucap Sekda. Bahkan menurut Sekda, pemangilan itu dilakukan sekitar tiga minggu lalu, dan dari Dinas terkait juga sudah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.
“Kalau surat itu tidak diindakan, pasti ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum Kepsek dan guru-guru,” tegas Sekda.
Menurutnya lagi, harusnya Kepsek dan guru taat aturan dan memiliki loyalitas kepada atasan termasuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai guru atau pengajar.

Tinggalkan Balasan